Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 24/2016 · Permendesa PDTT No. 24 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:14 Oktober 2016
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan14 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta untuk mendorong peran serta pegawai dan masyarakat dalam upaya tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengaduan dapat disampaikan oleh pegawai dan/atau masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, hambatan pelayanan, dan/atau tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  2. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai saluran seperti website, kotak pengaduan, SMS, surat elektronik, dan telepon.
  3. Setiap pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan, yang bertugas mengumpulkan informasi, melakukan telaahan, dan menyiapkan laporan.
  4. Inspektur Jenderal membentuk Tim Pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan hasil telaahan.
  5. Hasil pemeriksaan dapat berupa rekomendasi pemberian hukuman disiplin, pengembalian uang negara, atau penyampaian kepada instansi berwenang jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
  6. Pengadu berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan.
  7. Menteri wajib memberikan perlindungan kepada pengadu, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan memberikan rasa aman.
  8. Menteri dapat memberikan penghargaan kepada pengadu jika pengaduan terbukti.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tim yang melaksanakan penanganan Pengaduan yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Tim Penanganan Pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti menyampaikan Pengaduan palsu dan/atau menyampaikan Pengaduan yang bersifat fitnah, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.