Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 25/2021 · Permendesa PDTT No. 25 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1748)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai cara penyampaian pengaduan secara tidak langsung, yang dapat dilakukan melalui situs web pengaduan yang terintegrasi dengan sistem aplikasi pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi, kotak pengaduan, kotak pos pengaduan, pesan singkat elektronik, surat elektronik, dan/atau telepon atau fax yang disediakan khusus oleh tim penanganan pengaduan. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi bagi pegawai yang terbukti menyampaikan pengaduan palsu, fitnah, informasi rahasia terkait penanganan pengaduan, dan/atau tidak menyampaikan pengaduan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum oleh pegawai. Pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Pegawai yang menyampaikan Pengaduan palsu, fitnah, informasi rahasia terkait penanganan Pengaduan, dan/atau tidak menyampaikan Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum oleh Pegawai, dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.