Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi

Juga dikenal sebagai: UU 10/1948 · UU No. 10 Tahun 1948 · UU Nomor 10 Tahun 1948

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:15 April 1948
Hukum Pemerintahan DaerahWilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 April 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini membagi Sumatra menjadi tiga provinsi yang otonom: Sumatra Utara (Aceh, Sumatra Timur, Tapanuli), Sumatra Tengah (Sumatra Barat, Riau, Jambi), dan Sumatra Selatan (Bengkulu, Palembang, Lampung, Bangka-Belitung). Bentuk, susunan, kekuasaan, dan kewajiban pemerintahan provinsi akan diatur dalam Undang-Undang tentang pemerintahan daerah. Sementara itu, pemerintahan provinsi terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi (DPRD) dan Badan Eksekutif Propinsi. DPRD terdiri dari anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan pembagian Sumatra menjadi tiga provinsi dan diketuai oleh Gubernur tanpa hak suara. Badan Eksekutif Propinsi terdiri dari lima anggota yang dipilih oleh DPRD dan diketuai oleh Gubernur dengan hak suara. Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan provinsi dan daerah otonom, dibentuk Komisariat Pemerintah Pusat yang susunan dan tugasnya ditetapkan dengan peraturan lain.

(-)

(-)