Undang-Undang ini membagi Sumatra menjadi tiga provinsi yang otonom: Sumatra Utara (Aceh, Sumatra Timur, Tapanuli), Sumatra Tengah (Sumatra Barat, Riau, Jambi), dan Sumatra Selatan (Bengkulu, Palembang, Lampung, Bangka-Belitung). Bentuk, susunan, kekuasaan, dan kewajiban pemerintahan provinsi akan diatur dalam Undang-Undang tentang pemerintahan daerah. Sementara itu, pemerintahan provinsi terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi (DPRD) dan Badan Eksekutif Propinsi. DPRD terdiri dari anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan pembagian Sumatra menjadi tiga provinsi dan diketuai oleh Gubernur tanpa hak suara. Badan Eksekutif Propinsi terdiri dari lima anggota yang dipilih oleh DPRD dan diketuai oleh Gubernur dengan hak suara. Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan provinsi dan daerah otonom, dibentuk Komisariat Pemerintah Pusat yang susunan dan tugasnya ditetapkan dengan peraturan lain.