Peraturan Menteri ini mengatur tentang biaya jasa hukum untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Biaya jasa hukum ini meliputi tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya jasa Notaris, dan biaya pengumuman Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI). Notaris wajib menerapkan biaya jasa hukum ini. Pengenaan biaya jasa hukum didasarkan pada modal dasar UMKM, dengan rincian:
- UMKM dengan modal dasar paling banyak Rp25.000.000,00 dikenakan biaya Rp1.030.000,00.
- UMKM dengan modal dasar lebih dari Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 dikenakan biaya Rp3.030.000,00.
- UMKM dengan modal dasar lebih dari Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 dikenakan biaya Rp5.030.000,00.
Rincian biaya jasa hukum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.