Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 8/2018 · Permenkumham No. 8 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2018Tanggal Penetapan:15 Maret 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaBiaya Jasa Hukum Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku20 Maret 2018
Tanggal Penetapan15 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 514).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang biaya jasa hukum untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Biaya jasa hukum ini meliputi tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya jasa Notaris, dan biaya pengumuman Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI). Notaris wajib menerapkan biaya jasa hukum ini. Pengenaan biaya jasa hukum didasarkan pada modal dasar UMKM, dengan rincian: - UMKM dengan modal dasar paling banyak Rp25.000.000,00 dikenakan biaya Rp1.030.000,00. - UMKM dengan modal dasar lebih dari Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 dikenakan biaya Rp3.030.000,00. - UMKM dengan modal dasar lebih dari Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 dikenakan biaya Rp5.030.000,00. Rincian biaya jasa hukum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)