Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 3/2017 · Permenkumham No. 3 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2017Tanggal Penetapan:31 Maret 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaBiaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku31 Maret 2017
Tanggal Penetapan31 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan biaya jasa hukum notaris untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menunjang program pemerintah dalam kemudahan berusaha di Indonesia. Biaya jasa hukum notaris dibedakan berdasarkan modal dasar PT:

  1. UMKM dengan modal dasar paling banyak Rp25.000.000,00 dikenakan biaya Rp1.000.000,00. Rincian biaya meliputi persetujuan pemakaian nama dan pengesahan perseroan, biaya akta notaris, serta biaya pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  2. UMKM dengan modal dasar paling banyak Rp1.000.000.000,00 dikenakan biaya Rp5.000.000,00. Rincian biaya meliputi persetujuan pemakaian nama dan pengesahan perseroan, biaya akta notaris, serta biaya pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Setiap Notaris wajib menerapkan biaya jasa hukum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)