Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.04/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 236/PMK.04/2009 · PMK No. 236/PMK.04/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerdagangan Barang Kena Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perdagangan barang kena cukai, khususnya hasil tembakau dan minuman beralkohol, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Barang kena cukai harus dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebelum ditawarkan atau dijual. Kemasan barang kena cukai harus mencantumkan informasi seperti merek, jenis, dan peringatan pemerintah. Pengusaha dilarang menjual barang kena cukai dengan hadiah atau promosi yang melibatkan kemasan bekas. Pelanggaran dapat mengakibatkan pembekuan penundaan pembayaran cukai atau pencegahan barang oleh Bea dan Cukai.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 oleh pengusaha pabrik atau importir dapat mengakibatkan pembekuan penundaan pembayaran cukai.
  • 2. Pelanggaran oleh pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran dapat mengakibatkan pencegahan barang kena cukai oleh Bea dan Cukai.