di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 Tahun 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan dan Perdagangan Barang Kena Cukai
Juga dikenal sebagai: KMK 247/KMK.05/1996 · KMK No. 247/KMK.05/1996
Keputusan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penimbunan, pemasukan, pengeluaran, pengangkutan, dan perdagangan Barang Kena Cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi pengusaha pabrik untuk mencatat dan melaporkan aktivitas terkait Barang Kena Cukai, serta menyediakan fasilitas penyimpanan yang memadai. Selain itu, pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai harus dilindungi dengan dokumen cukai yang sesuai. Pengawasan dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini. Kebijakan ini juga mengatur tata cara pengangkutan dan perdagangan Barang Kena Cukai, termasuk pelarangan penjualan dengan hadiah atau promosi yang melanggar ketentuan.