Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 1/2024 · Peraturan KPK No. 1 Tahun 2024 · Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2024Tanggal Penetapan:27 Maret 2024
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaTata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku31 Oktober 2024
Tanggal Penetapan27 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 621).

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatur tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan karena Peraturan Komisi Nomor 03 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain. 2. Penanganan informasi kerugian negara, termasuk verifikasi informasi dan tindak lanjutnya. 3. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas memproses penyelesaian kerugian negara. 4. Prosedur penyelesaian kerugian negara melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). 5. Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara (MPPKN) untuk memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (PPKN) dalam penyelesaian kerugian negara. 6. Penentuan nilai kerugian negara berdasarkan nilai buku atau nilai wajar. 7. Tata cara penagihan dan penyetoran ganti kerugian negara.

1. Penyelesaian Kerugian Negara yang belum dilakukan tuntutan ganti kerugian dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi ini. 2. Penyelesaian Kerugian Negara yang sudah dilakukan tuntutan ganti kerugian, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara.

Pelanggaran kewajiban penanganan informasi Kerugian Negara melalui verifikasi dan tindak lanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.