Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Komisi untuk mengatur tata cara penyelesaian ganti Kerugian Negara di lingkungan Komisi yang dilakukan Pimpinan, Penasihat, Pegawai, dan Pihak Lain. Tujuannya adalah untuk mengembalikan Kerugian Negara yang telah terjadi, menciptakan tertib administrasi Keuangan Negara dan Barang Milik Negara, serta menciptakan disiplin dan tanggung jawab dalam pengelolaan Keuangan Negara dan/atau Barang Milik Negara yang bukan terhadap Bendahara. Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain yang bukan Bendahara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyelesaian dapat dilakukan dengan cara damai atau tuntutan ganti rugi, dan melibatkan proses pelaporan, pemeriksaan, dan penentuan besaran kerugian.