Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 3/2013 · Peraturan KPK No. 3 Tahun 2013 · Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2013Tanggal Penetapan:1 April 2013
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku17 April 2013
Tanggal Penetapan01 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Komisi untuk mengatur tata cara penyelesaian ganti Kerugian Negara di lingkungan Komisi yang dilakukan Pimpinan, Penasihat, Pegawai, dan Pihak Lain. Tujuannya adalah untuk mengembalikan Kerugian Negara yang telah terjadi, menciptakan tertib administrasi Keuangan Negara dan Barang Milik Negara, serta menciptakan disiplin dan tanggung jawab dalam pengelolaan Keuangan Negara dan/atau Barang Milik Negara yang bukan terhadap Bendahara. Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain yang bukan Bendahara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyelesaian dapat dilakukan dengan cara damai atau tuntutan ganti rugi, dan melibatkan proses pelaporan, pemeriksaan, dan penentuan besaran kerugian.

1. Semua penyelesaian atas peristiwa yang menyebabkan terjadinya Kerugian Negara yang masih berlangsung sampai dengan berlakunya Peraturan ini maka sejauh mungkin diberlakukan ketentuan dalam Peraturan ini.

1. Tuntutan ganti Kerugian Negara berdasarkan peraturan ini tidak menghapuskan sanksi administratif dan/atau tuntutan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.