Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi dan Klasifikasi Barang Milik Daerah:** Menjelaskan pengertian Barang Milik Daerah (BMD) serta klasifikasinya, termasuk barang yang dibeli dari APBD dan perolehan lain yang sah.
2. **Asas Pengelolaan BMD:** Menetapkan asas-asas pengelolaan BMD seperti fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
3. **Pejabat Pengelola BMD:** Menentukan pejabat yang berwenang dalam pengelolaan BMD, mulai dari Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, hingga Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.
4. **Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan BMD:** Mengatur proses perencanaan kebutuhan BMD yang harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan barang yang ada. Pengadaan BMD harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
5. **Penggunaan dan Pemanfaatan BMD:** Menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh pihak lain dalam pelayanan umum. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), atau Bangun Serah Guna (BSG).
6. **Pengamanan dan Pemeliharaan BMD:** Mewajibkan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan pengamanan fisik, administratif, dan hukum terhadap BMD. Pemeliharaan BMD bertujuan untuk menjaga kondisi barang agar selalu dalam keadaan baik dan siap digunakan.
7. **Penilaian dan Pemindahtanganan BMD:** Mengatur proses penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. Pemindahtanganan BMD dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
8. **Pemusnahan dan Penghapusan BMD:** Menetapkan kondisi dan tata cara pemusnahan BMD yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMD dilakukan dari daftar barang Pengguna Barang, Pengelola Barang, dan Daftar Barang Milik Daerah.
9. **Penatausahaan BMD:** Mengatur pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian BMD:** Wali Kota melakukan pembinaan pengelolaan BMD. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.