Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 4/2010 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2010Tanggal Penetapan:29 Juli 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku29 Juli 2010
Tanggal Penetapan29 Juli 2010
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros. Perubahan tersebut meliputi Pasal 5 ayat (1), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) yang mengatur tentang struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Struktur organisasi yang baru terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pengembangan Nilai-nilai Kesatuan Bangsa, Bidang Perlindungan dan Ketahanan Masyarakat, Bidang Pengembangan dan Pendidikan Politik, Bidang Penanganan Konflik, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bidang Perlindungan dan Ketahanan Masyarakat terdiri dari Sub Bidang Perlindungan Masyarakat dan Sub Bidang Ketahanan Masyarakat. Bidang Penanganan Konflik terdiri dari Sub Bidang Investigasi dan Intelegen serta Sub Bidang Pembinaan Masyarakat terhadap ATHG. Bagan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat yang baru dapat dilihat pada lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)