Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros. Perubahan tersebut meliputi Pasal 5 ayat (1), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) yang mengatur tentang struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Struktur organisasi yang baru terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pengembangan Nilai-nilai Kesatuan Bangsa, Bidang Perlindungan dan Ketahanan Masyarakat, Bidang Pengembangan dan Pendidikan Politik, Bidang Penanganan Konflik, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bidang Perlindungan dan Ketahanan Masyarakat terdiri dari Sub Bidang Perlindungan Masyarakat dan Sub Bidang Ketahanan Masyarakat. Bidang Penanganan Konflik terdiri dari Sub Bidang Investigasi dan Intelegen serta Sub Bidang Pembinaan Masyarakat terhadap ATHG. Bagan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat yang baru dapat dilihat pada lampiran Peraturan Daerah ini.