Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 22 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 22/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 22 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2008Tanggal Penetapan:27 Agustus 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah di Kabupaten Maros. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Fungsi lembaga teknis daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati. Lembaga teknis daerah dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit. Peraturan ini mengatur susunan organisasi dari berbagai lembaga teknis daerah di Kabupaten Maros, meliputi: - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah - Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa - Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan - Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan - Badan Lingkungan Hidup - Rumah Sakit Umum Daerah - Satuan Polisi Pamong Praja - Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu - Kantor Perpustakaan dan Arsip - Kantor Pengelolaan Daerah Kawasan dan Penanaman Modal Setiap lembaga teknis daerah memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala badan/kantor/rumah sakit, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, unit pelaksana teknis (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga akan diatur dalam peraturan bupati.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)