di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gedung kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 14/2011 · Perda Kabupaten Brebes No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes. Perubahan ini dilakukan karena adanya permasalahan hukum yang menyebabkan penundaan pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes, sehingga sebagian dana dialihkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan dilakukan pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6. Pasal 3 mengatur bahwa program dan kegiatan yang didanai dari dana cadangan adalah Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan Kegiatan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Pasal 4 mengatur besarnya Dana Cadangan yang diperlukan untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.32.000.000.000,- dengan rincian untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes sebesar Rp.13.900.000.000,-, sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.18.100.000.000,-. Pasal 6 mengatur besaran pendanaan masing-masing kegiatan untuk Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012.