Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes. Perubahan ini dilakukan karena telah selesainya pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan belum terlaksananya pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes.
Perubahan meliputi:
1. Pasal 3 diubah, yang mengatur bahwa program dan kegiatan yang didanai dari Dana Cadangan adalah Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan Kegiatan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Daerah.
2. Pasal 4 diubah, yang mengatur besarnya Dana Cadangan yang diperlukan untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp39.800.000.000,00, dengan rincian untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes sebesar Rp13.900.000.000,00 dan untuk Pembiayaan Penerimaan Daerah sebesar Rp25.900.000.000,00.
3. Pasal 6 diubah, yang mengatur besaran pendanaan kegiatan untuk Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012 untuk masing-masing kegiatan.
4. Menambahkan Pasal 7, yang menyatakan bahwa Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dengan Kegiatan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Daerah berakhir pada Tahun Anggaran 2012.