Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 5/2012 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2012Tanggal Penetapan:9 Oktober 2012
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2009 Nomor 40) 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 22) 3. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2011 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes. Perubahan ini dilakukan karena telah selesainya pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan belum terlaksananya pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes. Perubahan meliputi: 1. Pasal 3 diubah, yang mengatur bahwa program dan kegiatan yang didanai dari Dana Cadangan adalah Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan Kegiatan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Daerah. 2. Pasal 4 diubah, yang mengatur besarnya Dana Cadangan yang diperlukan untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp39.800.000.000,00, dengan rincian untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes sebesar Rp13.900.000.000,00 dan untuk Pembiayaan Penerimaan Daerah sebesar Rp25.900.000.000,00. 3. Pasal 6 diubah, yang mengatur besaran pendanaan kegiatan untuk Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012 untuk masing-masing kegiatan. 4. Menambahkan Pasal 7, yang menyatakan bahwa Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dengan Kegiatan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Daerah berakhir pada Tahun Anggaran 2012.

(-)

(-)