Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan), peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, pembinaan oleh pemerintah daerah, serta sanksi-sanksi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. *Persyaratan Administratif*: Mewajibkan status hak atas tanah yang jelas, status kepemilikan bangunan yang sah (SBKBG), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3. *Persyaratan Teknis*: Mengatur tata bangunan dan lingkungan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kemudahan, kenyamanan).
4. *Peran TABG*: Memberikan pertimbangan teknis dalam pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum.
5. *Peran Masyarakat*: Melibatkan masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, dan gugatan perwakilan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
6. *Pembinaan*: Pemerintah daerah melakukan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan bangunan gedung.