Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Persetujuan Bangunan Gedung/PBG), serta standar teknis (standar perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung). Kewenangan diberikan kepada Pemerintah Daerah Kota untuk memberikan PBG, kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Setiap orang atau badan wajib memiliki PBG untuk melakukan kegiatan pembangunan, rehabilitasi/renovasi, dan pemugaran/pelestarian bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) yang memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung.