di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 10/2020 · PP No. 10 Tahun 2020 · PP Nomor 10 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan tujuan mengatur tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BP2MI dan instansi terkait dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia. Ruang lingkup kegiatan meliputi tahapan sebelum, selama, dan setelah bekerja. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pendaftaran, seleksi, pemeriksaan kesehatan, penandatanganan perjanjian, dan kepesertaan jaminan sosial. BP2MI bertanggung jawab memfasilitasi proses penempatan, termasuk pengurusan visa dan pemberangkatan, serta memastikan perlindungan dan pemantauan selama masa kerja di luar negeri.