Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Oleh Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PP 4/2013 · PP No. 4 Tahun 2013 · PP Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Oleh Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri oleh pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi hak konstitusional warga negara Indonesia atas pekerjaan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Peraturan ini mengatur tata cara penempatan TKI yang dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), mulai dari proses perekrutan, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, hingga pemberangkatan. Penempatan TKI hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan. Perjanjian ini harus memuat hak dan kewajiban para pihak, syarat dan prosedur penempatan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri.

1. Penempatan TKI yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah selain BNP2TKI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat dilaksanakan sampai berakhirnya perjanjian kerja.

(-)