Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 164 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 164 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 164/2015 · Permenhub No. 164 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 164 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) mengenai Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations). Perubahan tersebut mencakup penyesuaian referensi regulasi, persyaratan permohonan sertifikat, masa berlaku dan pembaharuan sertifikat, limited rating, persyaratan peralatan, material, data dan produk aeronautika, persyaratan personel manajer atau pengawasan, persyaratan personel inspeksi, personel yang melakukan sertifikasi untuk menyetujui suatu article untuk digunakan kembali dalam pelayanan, persyaratan auditor, pelatihan material berbahaya, perawatan, perawatan preventif, dan perubahan yang dilakukan untuk pemegang sertifikat operator pesawat udara 121 dan 135, serta bagi perusahaan angkutan udara asing atau orang asing yang mengoperasikan pesawat udara beregistrasi Indonesia berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 129, sistem kendali mutu dan keselamatan, laporan kegagalan, malfungsi atau cacat, dan perubahan ketentuan Apendiks F menjadi Apendiks A. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan pemenuhan standar internasional dalam organisasi perusahaan perawatan pesawat udara.

(-)

(-)