Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 57/2017 · Permenhub No. 57 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 57 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 27 Tahun 2003 tentang Sertifikasi dan Persyaratan Operasional untuk Distributor Produk-Produk Aeronautika 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2004 tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 164 Tahun 2015

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan masa berlaku dan perpanjangan sertifikat organisasi perawatan pesawat udara di Indonesia agar lebih kompetitif dengan organisasi serupa di luar negeri. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai sumber produk aeronautika dan pengakuan terhadap sertifikat organisasi perawatan pesawat udara yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara lain. Ketentuan substansial meliputi perubahan masa berlaku sertifikat organisasi perawatan pesawat udara yang tidak boleh lebih dari dua tahun, serta prosedur perpanjangan sertifikat. Peraturan ini juga mengatur pengakuan terhadap organisasi perawatan pesawat udara asing yang memenuhi persyaratan tertentu.

(-)

(-)