Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 2/2010 · Perda Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2010
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2004 Nomor 07, Seri E, Nomor Seri 04).

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Pejabat yang mengelola keuangan daerah, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) sebagai pejabat pengelola APBD, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna anggaran/barang daerah.
  3. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  4. Proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
  5. Penyusunan dan penetapan APBD.
  6. Pelaksanaan dan perubahan APBD.
  7. Penatausahaan keuangan daerah.
  8. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  9. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
  10. Pengelolaan kas umum daerah.
  11. Pengelolaan piutang daerah.
  12. Pengelolaan investasi daerah.
  13. Pengelolaan dana cadangan.
  14. Pengelolaan utang daerah.
  15. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
  16. Penyelesaian kerugian daerah.
  17. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, termasuk hak memungut pajak dan retribusi, serta kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membayar tagihan.

(-)

(-)