Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan pada Bagian Kelima Pasal 91 mengenai Akuntansi Keuangan Daerah, yang mengatur tentang sistem akuntansi pemerintahan daerah, proses akuntansi, dan laporan keuangan yang harus disusun oleh entitas pelaporan dan entitas akuntansi.
- Penyisipan Pasal 91A dan Pasal 91B yang mengatur tentang kodefikasi akun dan kebijakan akuntansi akun dalam sistem akuntansi pemerintahan daerah.
- Perubahan pada Pasal 92 mengenai Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja, yang mengatur tentang penyusunan laporan realisasi semester pertama oleh Kepala SKPD dan PPKD.
- Perubahan pada Pasal 93 mengenai penyusunan laporan realisasi semester pertama APBD oleh PPKD.
- Perubahan pada Pasal 94 mengenai Laporan Tahunan, yang mengatur tentang penyusunan laporan keuangan SKPD tahun anggaran berkenaan.
- Perubahan pada Pasal 95 mengenai penyampaian laporan keuangan SKPD kepada Bupati melalui PPKD.
- Perubahan pada Pasal 96 mengenai penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh PPKD.
- Perubahan pada Pasal 97 mengenai penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
- Perubahan pada Pasal 98 mengenai penyampaian laporan realisasi anggaran kepada Menteri Dalam Negeri.
- Perubahan pada Pasal 99 mengenai tanggapan dan penyesuaian laporan keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
- Penghapusan Pasal 100 dan Pasal 101.
- Perubahan pada Pasal 102 mengenai Laporan Kinerja.
- Penyisipan Pasal 103A, 103B, 103C, 103D, dan 103E yang mengatur tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD.
- Perubahan pada Pasal 116 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Perubahan pada Pasal 117 mengenai pengelolaan barang daerah.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan standar akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual.