di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Juga dikenal sebagai: Permenhub 23/2012 · Permenhub No. 23 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang pedoman pengangkatan Dewan Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan UPT PK-BLU, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam proses pengangkatan Dewan Pengawas. Ketentuan substansial meliputi pembentukan Dewan Pengawas oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, yang berlaku hanya bagi UPT PK-BLU dengan realisasi penerimaan tahunan minimal Rp 15.000.000.000,00 atau nilai aset minimal Rp 75.000.000.000,00. Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan 3 atau 5 orang, disesuaikan dengan penerimaan dan/atau nilai aset. Tugas Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan UPT PK-BLU oleh Pejabat Pengelola UPT PK-BLU terkait pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, dan peraturan perundang-undangan.
Dewan Pengawas berkewajiban memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan, melaporkan penurunan kinerja UPT PK-BLU, mengikuti perkembangan kegiatan UPT PK-BLU, memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola UPT PK-BLU, dan memberikan masukan atas laporan keuangan dan kinerja UPT PK-BLU. Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan UPT PK-BLU. Peraturan ini juga mengatur persyaratan, masa jabatan, dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas, serta honorarium bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Dewan Pengawas.