Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik. Penyelenggara sistem elektronik, baik di lingkup publik maupun privat, diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem elektronik yang andal, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ini menetapkan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan ketidakadaan informasi elektronik yang dilarang, melakukan pendaftaran sistem elektronik, dan menghapus informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan permintaan. Peraturan ini juga menekankan pada pelindungan data pribadi, sertifikasi elektronik, dan pengelolaan nama domain, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam pengawasan dan penegakan hukum.