Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Juga dikenal sebagai: PP 71/2019 · PP No. 71 Tahun 2019 · PP Nomor 71 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2019Tanggal Penetapan:4 Oktober 2019
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2019
Tanggal Penetapan04 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik. Penyelenggara sistem elektronik, baik di lingkup publik maupun privat, diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem elektronik yang andal, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ini menetapkan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan ketidakadaan informasi elektronik yang dilarang, melakukan pendaftaran sistem elektronik, dan menghapus informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan permintaan. Peraturan ini juga menekankan pada pelindungan data pribadi, sertifikasi elektronik, dan pengelolaan nama domain, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam pengawasan dan penegakan hukum.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah beroperasi sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang telah beroperasi sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan/atau dikeluarkan dari daftar. 2. Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.