Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

Juga dikenal sebagai: PP 82/2012 · PP No. 82 Tahun 2012 · PP Nomor 82 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2012Tanggal Penetapan:12 Oktober 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2012
Tanggal Penetapan12 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik bertujuan untuk mengatur pelaksanaan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik, baik untuk pelayanan publik maupun non-pelayanan publik, untuk melakukan pendaftaran dan memastikan sistem yang digunakan memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penggunaan perangkat keras dan lunak, tenaga ahli, tata kelola, pengamanan, serta sertifikasi kelaikan sistem elektronik. Penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi yang dikelola, serta menyediakan informasi yang jelas kepada pengguna sistem elektronik. Dalam hal penyelenggaraan transaksi elektronik, peraturan ini menetapkan persyaratan penggunaan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik, serta kewajiban untuk menyimpan data transaksi di dalam negeri. Peraturan ini juga mengatur tentang tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dan pengelolaan nama domain.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib mendaftarkan diri kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melakukan pendaftaran dikenai denda administratif untuk setiap tahun keterlambatan. 3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 4. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggara sertifikasi elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan yang telah beroperasi di Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 5. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh lembaga dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik; dan b. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh lembaga asing yang memenuhi akreditasi di negara yang bersangkutan, tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 78 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan/atau dikeluarkan dari daftar. 3. Sanksi administratif diberikan oleh Menteri atau pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pengenaan sanksi oleh pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri. 5. Pengenaan sanksi administratif tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.