Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2014 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Peraturan ini mengatur perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang meliputi lahan pertanian pangan dan lahan cadangan pertanian pangan. Perencanaan ini mencakup kebijakan, strategi, program, rencana pembiayaan, dan evaluasi, dengan jangka waktu perencanaan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan jangka pendek (1 tahun). OPD yang membidangi pertanian menyusun perencanaan ini dengan memperhatikan pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan pangan nasional, ketersediaan lahan, pengembangan teknologi, musyawarah petani, dan rencana tata ruang wilayah.

Peraturan ini juga mengatur pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pengendalian hama, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi, penyuluhan, dan akses permodalan) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan baru, penetapan lahan pertanian pangan, dan pengalihan fungsi lahan non-pertanian). Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan, pengendalian melalui pemberian insentif dan pengendalian alih fungsi lahan, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, serta peran serta masyarakat.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 3. Setiap pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.