di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2023 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perubahan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi-definisi terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan, penghapusan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A dan 8B mengenai alokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang dan evaluasi luas lahan, perubahan pada Pasal 18 mengenai insentif, penyisipan Pasal 18A hingga 18P mengenai detail pemberian insentif, penyisipan BAB VIIA dan VIIB mengenai kewajiban penerima insentif dan pencabutan insentif, penyisipan BAB VIIIA mengenai sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyisipan Pasal 32A dan 32B mengenai penyelenggaraan sistem informasi lahan, serta perubahan pada Pasal 44 mengenai sanksi.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan dan kebijakan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk perubahan luasan lahan dan pengaturan terkait insentif untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung ketahanan pangan nasional. Insentif diberikan kepada pemilik lahan, petani penggarap, dan/atau kelompok tani berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih unggul, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, bantuan dana penerbitan sertifikat tanah, penghargaan bagi petani berprestasi, dan fasilitasi untuk memperoleh program dan kegiatan terkait.
Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat, yang memuat data tentang kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, dan tanah terlantar.