Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2023 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2023Tanggal Penetapan:30 Maret 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku30 Maret 2023
Tanggal Penetapan30 Maret 2023
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2014 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perubahan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi-definisi terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan, penghapusan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A dan 8B mengenai alokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang dan evaluasi luas lahan, perubahan pada Pasal 18 mengenai insentif, penyisipan Pasal 18A hingga 18P mengenai detail pemberian insentif, penyisipan BAB VIIA dan VIIB mengenai kewajiban penerima insentif dan pencabutan insentif, penyisipan BAB VIIIA mengenai sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyisipan Pasal 32A dan 32B mengenai penyelenggaraan sistem informasi lahan, serta perubahan pada Pasal 44 mengenai sanksi.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan dan kebijakan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk perubahan luasan lahan dan pengaturan terkait insentif untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung ketahanan pangan nasional. Insentif diberikan kepada pemilik lahan, petani penggarap, dan/atau kelompok tani berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih unggul, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, bantuan dana penerbitan sertifikat tanah, penghargaan bagi petani berprestasi, dan fasilitasi untuk memperoleh program dan kegiatan terkait.

Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat, yang memuat data tentang kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, dan tanah terlantar.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan dan/atau denda paling banyak 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.