di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
Juga dikenal sebagai: PERPRES 9/2016 · PERPRES No. 9 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong penggunaan Informasi Geospasial dalam pembangunan nasional dan mendukung agenda prioritas Nawacita. Kebijakan ini mengatur pembentukan Tim Percepatan KSP yang bertugas melakukan koordinasi strategis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan KSP. Selain itu, kebijakan ini menetapkan pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah untuk mendukung penyiapan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Tim Percepatan KSP juga bertanggung jawab untuk menyusun rekomendasi dan menyelesaikan permasalahan terkait IGT.