Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 9 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000

Juga dikenal sebagai: PERPRES 9/2016 · PERPRES No. 9 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2016Tanggal Penetapan:1 Februari 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2016
Tanggal Penetapan01 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong penggunaan Informasi Geospasial dalam pembangunan nasional dan mendukung agenda prioritas Nawacita. Kebijakan ini mengatur pembentukan Tim Percepatan KSP yang bertugas melakukan koordinasi strategis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan KSP. Selain itu, kebijakan ini menetapkan pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah untuk mendukung penyiapan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Tim Percepatan KSP juga bertanggung jawab untuk menyusun rekomendasi dan menyelesaikan permasalahan terkait IGT.

(-)

(-)