Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 Dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/2005 · Keppres No. 9 Tahun 2005 · Keppres Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2005Tanggal Penetapan:1 April 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 Dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 2005
Tanggal Penetapan01 April 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar dan mengefektifkan tugas Panitia Nasional serta mengoptimalkan tugas Komite Pengarah dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan peringatan 50 tahun Konferensi Asia Afrika. Perubahan utama meliputi penyesuaian susunan keanggotaan Panitia Nasional, termasuk penunjukan Ketua Pelaksana Harian dan tugas-tugasnya, serta pembentukan Komite Pengarah yang dipimpin oleh Wakil Presiden. Komite Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Panitia Nasional. Keputusan ini juga menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam Panitia Nasional akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersendiri.

(-)

(-)