Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Sawahlunto tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 1/2017 · Perda Kota Sawahlunto No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2017Tanggal Penetapan:17 April 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Sawahlunto tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku17 April 2017
Tanggal Penetapan17 April 2017
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018. This regulation amends Regional Regulation Number 17 of 2013 concerning the Medium-Term Development Plan (RPJM) of Sawahlunto City for 2013-2018.

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini mengubah ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sawahlunto terkait sistematika penyusunan RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018. RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I :Pendahuluan, BAB II :Gambaran Umum Kondisi Daerah, BAB III :Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB IV :Analisis Isu-Isu Strategis, BAB V :Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, BAB VI :Strategi dan Arah Kebijakan, BAB VII :Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, BAB VIII :Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan, BAB IX :Penetapan Indikator Kinerja Daerah, BAB X :Pedoman Transisi Dan Kaidah Pelaksanaan. Dokumen RPJMD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini. This Regional Regulation of Sawahlunto City amends the provisions of Article 4 in the Regional Regulation of Sawahlunto City Number 17 of 2013 concerning the Medium-Term Development Plan (RPJMD) of Sawahlunto City related to the systematics of preparing the RPJMD of Sawahlunto City for 2013-2018. The RPJMD of Sawahlunto City for 2013-2018 is structured as follows: CHAPTER I: Introduction, CHAPTER II: General Overview of Regional Conditions, CHAPTER III: Overview of Regional Financial Management, CHAPTER IV: Analysis of Strategic Issues, CHAPTER V: Vision, Mission, Goals and Objectives, CHAPTER VI: Strategies and Policy Directions, CHAPTER VII: General Policies and Regional Development Programs, CHAPTER VIII: Indication of Priority Program Plans Accompanied by Funding Needs, CHAPTER IX: Determination of Regional Performance Indicators, CHAPTER X: Transition Guidelines and Implementation Rules. The RPJMD document is contained in the appendix which is an integral part of this Regional Regulation.

(-)

(-)