Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2013 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2013 – 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 17/2013 · Perda Kota Sawahlunto No. 17 Tahun 2013 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2013 – 2018
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah ketiga kalinya terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 18 Tahun 2010. 2. Peraturan Daerah Kota SawahluntoNomor 19 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Peraturan Daerah Kota SawahluntoNomor 5 Tahun 2013.

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sawahlunto untuk tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Sawahlunto tahun 2005-2025. RPJMD ini berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. RPJMD bertujuan untuk memberikan arahan rencana pembangunan jangka menengah bagi pelaku pembangunan, yaitu Pemerintah, swasta, dan masyarakat, serta menetapkan pedoman perencanaan sebagai acuan dalam penyusunan Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD, dan perencanaan penganggaran. RPJMD juga bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi, dan Kota, serta dengan Kabupaten/Kota yang berbatasan. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, penyajian visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

1. Semua ketetapan indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang termuat/tercantum dalam dokumen RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 dapat berubah sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pada tahun berkenaan.

(-)