Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BKKBN 12/2017 · Perka BKKBN No. 12 Tahun 2017 · Perka BKKBN Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk memastikan pendayagunaan tenaga penyuluh di bidang kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara OPD Bidang Dalduk dan KB Kabupaten/Kota dengan BKKBN dalam penempatan, mutasi, dan peningkatan kapasitas tenaga penyuluh. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyuluhan, pelayanan, evaluasi, dan pengembangan program kependudukan dan keluarga berencana. Penyuluh KKBPK diwajibkan memenuhi standar kompetensi tertentu dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas di lini lapangan. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban OPD untuk menyediakan sarana kerja operasional dan melakukan penilaian kinerja serta pembinaan disiplin pegawai.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepala Badan yang berkaitan dengan pendayagunaan Penyuluh KKBPK, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.

(-)