Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Permendukbangga 1/2025 · Permendukbangga No. 1 Tahun 2025 · Permendukbangga Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2025Tanggal Penetapan:9 Juli 2025
Program Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana
LokasiKementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku11 Juli 2025
Tanggal Penetapan09 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pendayagunaan Penyuluh Keluarga Berencana (KB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) oleh Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PD-KB) di daerah kabupaten/kota. Kebijakan ini mengatur perencanaan kebutuhan, penempatan, mutasi, pengembangan kompetensi, serta sarana dan prasarana kerja bagi Penyuluh KB dan PLKB. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya pembinaan disiplin dan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Penyuluh KB dan PLKB. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam memanfaatkan Penyuluh KB dan PLKB sebagai tenaga penyuluh dan penggerak pembangunan di bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

(-)

(-)