di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 4/2012 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dengan memasukkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Sarang Burung Walet sebagai pajak daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Semarang dengan memperluas basis pajak daerah.