Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 12/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2013Tanggal Penetapan:17 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku17 Mei 2013
Tanggal Penetapan17 Mei 2013
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi baru seperti Permainan Ketangkasan dan Reklame papan/shopsign, perubahan pada objek Pajak Hiburan dan Reklame, tarif Pajak Hiburan, tarif Pajak Penerangan Jalan, tarif Pajak Parkir, dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta kewajiban Wajib Pajak terkait pelaporan data pendapatan dan pemasangan reklame. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(-)