Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai Negeri Sipil Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 34/2016 · Permen ESDM No. 34 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2016Tanggal Penetapan:3 November 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPendidikan Dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai Negeri Sipil Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku08 November 2016
Tanggal Penetapan03 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Terstruktur.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pendidikan dan pelatihan teknis (Diklat Teknis) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang energi dan sumber daya mineral. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetensi PNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis Diklat, yaitu Diklat Prajabatan dan Diklat dalam Jabatan. Diklat dalam Jabatan terdiri dari Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional, dan Diklat Teknis. Diklat Teknis dibagi menjadi Diklat Teknis Substantif (Pengelola dan Keahlian) dan Diklat Teknis Umum. Perencanaan Diklat Teknis disusun berbasis kompetensi, berdasarkan kurikulum dan analisis kebutuhan Diklat. Kurikulum disusun oleh BPSDM ESDM berdasarkan Rencana Strategis KESDM. Analisis kebutuhan Diklat mengacu pada peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan rencana pembinaan karier. Peraturan ini juga mengatur mengenai peserta Diklat Teknis, penyelenggaraan Diklat Teknis (oleh Pusat Pengembangan SDM dan/atau Balai Diklat di lingkungan BPSDM ESDM atau lembaga terakreditasi), penyetaraan Diklat Teknis, kerja sama dalam penyelenggaraan Diklat, tenaga pengajar, pembiayaan, dan evaluasi.

1. PNS KESDM dengan masa kerja maksimal 2 (dua) tahun wajib mengikuti Diklat Teknis Substantif pengelola dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. PNS KESDM selain sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib mengikuti Diklat Teknis Substantif pengelola sesuai penyetaraan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) setelah 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. PNS KESDM yang tidak melaksanakan penugasan mengikuti Diklat Teknis Substantif pengelola tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.