Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pendidikan dan pelatihan teknis (Diklat Teknis) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang energi dan sumber daya mineral. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetensi PNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis Diklat, yaitu Diklat Prajabatan dan Diklat dalam Jabatan. Diklat dalam Jabatan terdiri dari Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional, dan Diklat Teknis. Diklat Teknis dibagi menjadi Diklat Teknis Substantif (Pengelola dan Keahlian) dan Diklat Teknis Umum. Perencanaan Diklat Teknis disusun berbasis kompetensi, berdasarkan kurikulum dan analisis kebutuhan Diklat. Kurikulum disusun oleh BPSDM ESDM berdasarkan Rencana Strategis KESDM. Analisis kebutuhan Diklat mengacu pada peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan rencana pembinaan karier. Peraturan ini juga mengatur mengenai peserta Diklat Teknis, penyelenggaraan Diklat Teknis (oleh Pusat Pengembangan SDM dan/atau Balai Diklat di lingkungan BPSDM ESDM atau lembaga terakreditasi), penyetaraan Diklat Teknis, kerja sama dalam penyelenggaraan Diklat, tenaga pengajar, pembiayaan, dan evaluasi.