Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 5/2011 · Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2011Tanggal Penetapan:18 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku25 April 2011
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 1998 Nomor 5 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ditetapkan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

Peraturan ini mengatur tentang PPJ atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan/konsulat asing (asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin, dan tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan tersebut, atau penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk tenaga listrik dari sumber lain dengan pembayaran, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh. Untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang ditetapkan oleh Walikota. Tarif PPJ dari sumber lain adalah 3%, sedangkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri adalah 1,5%. Pemungutan PPJ dikoordinir oleh SKPD, dengan pelaksanaan oleh SKPD untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan oleh penyedia tenaga listrik untuk tenaga listrik dari pihak lain. Hasil penerimaan PPJ sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.

Wajib Pajak yang menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri wajib mengisi SPTPD. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak jika terdapat kekurangan pembayaran atau ketidaksesuaian dalam pelaporan. Terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda dan kenaikan pajak atas kekurangan pembayaran atau keterlambatan pelaporan.

Mekanisme, tata cara pembayaran, dan ketentuan lain mengenai perpajakan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.