di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 2/2017 · Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan terkait tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pajak daerah, seiring dengan perkembangan Kota Bogor dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan utama terletak pada Pasal 6 yang mengatur tarif PPJ.
Ketentuan Substansial: