Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 2/2017 · Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2017Tanggal Penetapan:28 Februari 2017
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku28 Februari 2017
Tanggal Penetapan28 Februari 2017
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan terkait tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pajak daerah, seiring dengan perkembangan Kota Bogor dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan utama terletak pada Pasal 6 yang mengatur tarif PPJ.

Ketentuan Substansial:

  • Tarif PPJ ditetapkan sebesar 5% untuk penggunaan tenaga listrik secara umum.
  • Tarif PPJ untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3%.
  • Tarif PPJ untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%, khususnya untuk tujuan komersial/usaha/niaga.

(-)

(-)