Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 3/2025 · Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2025 · Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2025Tanggal Penetapan:25 Juli 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku29 Juli 2025
Tanggal Penetapan25 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 mengubah Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS, serta untuk mendorong peningkatan kinerja. Perubahan dilakukan karena Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 belum mengatur penambahan periodesasi kenaikan pangkat dan syarat kenaikan pangkat pilihan sesuai kebutuhan organisasi.

Peraturan ini mengatur sistem, masa, dan susunan pangkat, pejabat yang berwenang dan atasan langsung, pejabat pengusul dan tata cara pengajuan usul kenaikan pangkat, serta kelengkapan administrasi kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan Pangkat Pilihan. Selain itu, terdapat Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian.

Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki Jabatan Manajerial atau Jabatan Fungsional. Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada PNS yang menduduki Jabatan Manajerial atau Jabatan Fungsional, menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baik, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, diangkat menjadi pejabat negara, memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah, melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki Jabatan Manajerial atau Jabatan Fungsional, telah selesai mengikuti atau lulus tugas belajar, dan/atau dipekerjakan atau ditugaskan secara penuh di luar instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau Jabatan Fungsional.

(-)

(-)