Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 9/2020 · Permenkop UKM No. 9 Tahun 2020 · Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2020Tanggal Penetapan:14 Oktober 2020
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPengawasan Koperasi
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku15 Oktober 2020
Tanggal Penetapan14 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1496).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan koperasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) atau PNS yang ditugaskan. Objek pengawasan meliputi Koperasi Primer dan Sekunder, baik usaha simpan pinjam maupun non simpan pinjam, yang diklasifikasikan berdasarkan KUK (Klasifikasi Usaha Koperasi). Pengawasan terdiri dari pengawasan rutin (langsung atau tidak langsung) dan pengawasan sewaktu-waktu.

Tugas pelaksanaan pengawasan koperasi meliputi pengawasan terhadap seluruh fasilitas sarana dan prasarana yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi; pemeriksaan, verifikasi, dan klarifikasi setiap dokumen yang berkaitan dengan Koperasi; permintaan keterangan dari anggota, pengurus, pengawas, dewan pengawas syariah, pengelola/manajemen, karyawan, kreditor, investor dan mitra kerja Koperasi; penyusunan BAPK dan LHPKK; pelaporan hasil pemeriksaan kepada pimpinan pemberi tugas; dan pemantauan penerapan sanksi administratif terhadap Koperasi dengan tingkat kesehatan dalam pengawasan atau dalam pengawasan khusus.

Hasil pengawasan berupa LHPKK (Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi) yang menentukan tingkat kesehatan koperasi (sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, atau dalam pengawasan khusus). Koperasi yang sehat atau cukup sehat diberikan sertifikat kesehatan, sementara yang dalam pengawasan atau pengawasan khusus dikenakan sanksi administratif. Jenis sanksi administratif meliputi teguran, penurunan tingkat kesehatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, atau pembubaran koperasi.

1. Proses pemeriksaan dan penilaian kesehatan koperasi yang dilaksanakan berdasarkan kertas kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi tetap berlaku sampai dengan KKPKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan paling lama 30 Juni 2021.

1. Pengawas Koperasi merekomendasikan pengenaan sanksi terhadap Koperasi yang melakukan pelanggaran meliputi tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan/atau permodalan. 2. Jenis sanksi administratif meliputi: sanksi ringan berupa surat teguran; sanksi sedang berupa penurunan tingkat kesehatan Koperasi, pembatasan kegiatan usaha Koperasi, atau pembekuan izin usaha Koperasi; dan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha Koperasi atau pembubaran Koperasi.