Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 17/PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 17/PER/M.KUKM/IX/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 September 2015
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPengawasan Koperasi
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku08 Oktober 2015
Tanggal Penetapan23 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 39/Per/M.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Usaha Jasa Keuangan Syariah Koperasi 2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, dan kepatuhan koperasi agar menjadi kuat, sehat, mandiri, dan berdaya saing. Pengawasan oleh pejabat berwenang diperlukan untuk memastikan koperasi beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan pengawasan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ruang lingkup pengawasan meliputi penerapan kepatuhan, kelembagaan koperasi, usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Koperasi diwajibkan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait legalitas, usaha, dan transaksi. Pejabat pengawas harus memenuhi kualifikasi tertentu dan melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik yang diatur dalam peraturan deputi.

(-)

1. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan menjalankan fungsi, pencabutan izin usaha, atau pembubaran koperasi. 2. Indikasi tindak pidana akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.