di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 17/PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 17/PER/M.KUKM/IX/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, dan kepatuhan koperasi agar menjadi kuat, sehat, mandiri, dan berdaya saing. Pengawasan oleh pejabat berwenang diperlukan untuk memastikan koperasi beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan pengawasan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ruang lingkup pengawasan meliputi penerapan kepatuhan, kelembagaan koperasi, usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Koperasi diwajibkan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait legalitas, usaha, dan transaksi. Pejabat pengawas harus memenuhi kualifikasi tertentu dan melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik yang diatur dalam peraturan deputi.