Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan objektivitas dalam tahapan penilaian pemberian penghargaan Wahana Tata Nugraha kepada pemerintah daerah. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 9 dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018. Tahapan pemberian penghargaan meliputi pengusulan calon peserta oleh gubernur, seleksi administrasi oleh Direktur Jenderal, survei lokasi penilaian oleh Tim Survei, penilaian hasil survei oleh Tim Penilai, penetapan peraih penghargaan, dan penyerahan penghargaan. Tim Penilai terdiri dari unsur kementerian terkait, Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi, dan pengamat transportasi. Kriteria dan persyaratan pihak ketiga dalam survei ditetapkan oleh Direktur Jenderal.