di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Lokomotif
Juga dikenal sebagai: Permenhub 40/2010 · Permenhub No. 40 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 40 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang standar spesifikasi teknis lokomotif. Latar belakangnya adalah Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 yang mengamanatkan standar spesifikasi teknis sarana perkeretaapian.
Jenis Lokomotif: Lokomotif diklasifikasikan menjadi lokomotif diesel dan lokomotif elektrik (listrik). Lokomotif diesel dibagi lagi menjadi lokomotif diesel hidrolik dan lokomotif diesel elektrik. Lokomotif dapat menggunakan dua jenis sumber tenaga penggerak (listrik dan motor diesel).
Konstruksi dan Komponen Lokomotif: Konstruksi dan komponen lokomotif harus memperhatikan lebar jalan rel, beban gandar, kelengkungan jalan rel, ruang bebas, landai penentu maksimum, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Komponen utama lokomotif meliputi rangka dasar, badan, kabin masinis, bogie, peralatan penerus daya, peralatan penggerak, peralatan pengereman, peralatan perangkai, peralatan pengendali, peralatan keselamatan, dan peralatan penghalau rintangan. Lokomotif elektrik harus dilengkapi pantograf.
Peralatan Penunjang Lokomotif: Peralatan penunjang meliputi klakson, lampu (utama dan tanda), deadman device, dan peralatan komunikasi.
Persetujuan Spesifikasi Teknis: Spesifikasi teknis lokomotif harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian sebagai syarat pembuatan rancang bangun dan rekayasa. Persetujuan berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.