Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Lokomotif

Juga dikenal sebagai: Permenhub 40/2010 · Permenhub No. 40 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 40 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2010Tanggal Penetapan:21 Juli 2010
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Spesifikasi Teknis Lokomotif
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku21 Juli 2010
Tanggal Penetapan21 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang standar spesifikasi teknis lokomotif. Latar belakangnya adalah Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 yang mengamanatkan standar spesifikasi teknis sarana perkeretaapian.

Jenis Lokomotif: Lokomotif diklasifikasikan menjadi lokomotif diesel dan lokomotif elektrik (listrik). Lokomotif diesel dibagi lagi menjadi lokomotif diesel hidrolik dan lokomotif diesel elektrik. Lokomotif dapat menggunakan dua jenis sumber tenaga penggerak (listrik dan motor diesel).

Konstruksi dan Komponen Lokomotif: Konstruksi dan komponen lokomotif harus memperhatikan lebar jalan rel, beban gandar, kelengkungan jalan rel, ruang bebas, landai penentu maksimum, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Komponen utama lokomotif meliputi rangka dasar, badan, kabin masinis, bogie, peralatan penerus daya, peralatan penggerak, peralatan pengereman, peralatan perangkai, peralatan pengendali, peralatan keselamatan, dan peralatan penghalau rintangan. Lokomotif elektrik harus dilengkapi pantograf.

Peralatan Penunjang Lokomotif: Peralatan penunjang meliputi klakson, lampu (utama dan tanda), deadman device, dan peralatan komunikasi.

Persetujuan Spesifikasi Teknis: Spesifikasi teknis lokomotif harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian sebagai syarat pembuatan rancang bangun dan rekayasa. Persetujuan berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)