Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 11/2011 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku03 Oktober 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2002 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Seri D Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Seri D Nomor 8);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Surakarta. LKK dibentuk sebagai upaya pemeliharaan nilai-nilai kehidupan masyarakat berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan, meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, menghimpun potensi swadaya masyarakat, serta merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Tujuan pembentukan LKK adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lain sesuai kebutuhan masyarakat. Jenis-jenis LKK meliputi LPMK, Tim Penggerak PKK Kelurahan, RW, RT, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Pembentukan LKK difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui musyawarah mufakat dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, pengurus, keanggotaan, syarat dan tata cara pembentukan pengurus untuk masing-masing jenis LKK. Diatur pula hak dan kewajiban LKK, masa bakti pengurus, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan LKK.

1. Pengurus LPMK, TP PKK Kelurahan, RT, RW dan Karang Taruna Kelurahan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa pengabdian. 2. Paling lambat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKK harus sudah terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)