Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Ruang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 15/2011 · Perda Kota Depok No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Depok Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2011Tanggal Penetapan:23 September 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pemanfaatan Ruang
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku23 September 2011
Tanggal Penetapan23 September 2011
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2003 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) di Kota Depok. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta memberdayakan peran serta masyarakat dalam penataan ruang. Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan ruang untuk kegiatan tertentu harus memperoleh IPR dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. IPR menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk pemanfaatan ruang hunian perumahan lebih dari 3 bangunan, komersial, jasa, perkantoran, pendidikan, industri, dan/atau sarana ibadah, wajib membuat Rencana Tapak (Site Plan) yang disahkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Pemanfaatan ruang untuk hunian perumahan wajib memenuhi ketentuan 60% untuk efektif kavling dan 40% untuk prasarana, sarana, dan utilitas. Prinsip pemberian IPR meliputi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, pertimbangan teknis pertanahan, dan menghindari konflik kepentingan.

1. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang sesuai dengan Izin Pemanfaatan Ruang yang diberikan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 6 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembekuan IPR, dan pencabutan IPR. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.