Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) di Kota Depok. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta memberdayakan peran serta masyarakat dalam penataan ruang. Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan ruang untuk kegiatan tertentu harus memperoleh IPR dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. IPR menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk pemanfaatan ruang hunian perumahan lebih dari 3 bangunan, komersial, jasa, perkantoran, pendidikan, industri, dan/atau sarana ibadah, wajib membuat Rencana Tapak (Site Plan) yang disahkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Pemanfaatan ruang untuk hunian perumahan wajib memenuhi ketentuan 60% untuk efektif kavling dan 40% untuk prasarana, sarana, dan utilitas. Prinsip pemberian IPR meliputi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, pertimbangan teknis pertanahan, dan menghindari konflik kepentingan.