di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 3/2020 · Peraturan BP2MI No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) guna melaksanakan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) wajib memiliki SIP2MI yang diterbitkan oleh Kepala BP2MI. Pengajuan SIP2MI dilakukan secara daring melalui sistem Sisko P2MI dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah diverifikasi dan dilegalisasi. SIP2MI berlaku secara nasional dan tidak dikenai biaya. P3MI yang dikenai sanksi administratif tidak dapat memperoleh SIP2MI. SIP2MI berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk tiga bulan. SIP2MI tidak dapat dialihkan kepada P3MI lain.