di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Akan Beralokasi di Kawasan Industri
Juga dikenal sebagai: Permenperin 2/2026 · Permenperin No. 2 Tahun 2026 · Permenperin Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang berlokasi di kawasan industri dalam memperoleh persetujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) rinci.
Ketentuan Substansial: