Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Akan Beralokasi di Kawasan Industri

Juga dikenal sebagai: Permenperin 2/2026 · Permenperin No. 2 Tahun 2026 · Permenperin Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2026Tanggal Penetapan:6 Februari 2026
Industri Manufaktur LainnyaLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaTata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Akan Beralokasi di Kawasan Industri
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku04 Maret 2026
Tanggal Penetapan06 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri.

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang berlokasi di kawasan industri dalam memperoleh persetujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) rinci.

Ketentuan Substansial:

  • Kewajiban Pelaku Usaha: Pelaku usaha yang berlokasi di kawasan industri wajib memiliki RKL-RPL Rinci sebagai bentuk Persetujuan Lingkungan. Dokumen ini disusun berdasarkan tingkat risiko usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi).
  • Pemeriksaan dan Persetujuan: Perusahaan Kawasan Industri berwenang melakukan pemeriksaan administratif dan substansi teknis terhadap permohonan RKL-RPL Rinci. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, pimpinan Perusahaan Kawasan Industri memberikan persetujuan dalam bentuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelaku Usaha (PKPLH PU).
  • Persyaratan Teknis: Bagi usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi, pelaku usaha wajib memiliki persetujuan teknis terkait pemenuhan baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, serta rincian teknis penyimpanan limbah B3 dan pengelolaan limbah non-B3.
  • Pelaporan dan Pemantauan: Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan RKL-RPL Rinci secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melalui sistem informasi lingkungan hidup. Perusahaan Kawasan Industri melakukan pemantauan berkala dan insidental untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap dokumen yang telah disetujui.

1. Pelaku Usaha yang telah memiliki RKL-RPL Rinci yang telah disetujui oleh Perusahaan Kawasan Industri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan perubahan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. 2. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan Persetujuan RKL-RPL Rinci dan masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan atau tidak menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 2. Pelaku usaha yang tidak melakukan perbaikan pelaksanaan RKL-RPL Rinci setelah diberikan peringatan tertulis dapat dilaporkan kepada instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota untuk tindakan lebih lanjut.