Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/PERMENTAN/SM.120/8/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/PERMENTAN/SM.120/8/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelatihan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 37/PERMENTAN/SM.120/8/2018 · Permentan No. 37/PERMENTAN/SM.120/8/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:7 Agustus 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pelatihan Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan07 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur dan nonaparatur di bidang pertanian melalui pelatihan yang terstruktur dan terintegrasi. Kebijakan ini mencakup pengembangan kompetensi teknis, fungsional, sosial kultural, dan manajerial bagi aparatur, serta kompetensi pelaku utama dan pelaku usaha bagi nonaparatur. Ruang lingkup peraturan ini meliputi jenis dan jenjang pelatihan, penyelenggaraan, pengembangan, pembinaan, dan pembiayaan pelatihan pertanian. Penyelenggaraan pelatihan dilakukan berdasarkan kompetensi kerja dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pembiayaan pelatihan bersumber dari anggaran pemerintah dan sumber lain yang sah.

1. Pelatihan atau yang disebut pendidikan dan pelatihan (diklat) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dimaknai sebagai Pelatihan menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri ini.

(-)