Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 {Civil Aviation Safetyregulation Part 170) Tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 10/2022 · Permenhub No. 10 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2022Tanggal Penetapan:31 Mei 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 {Civil Aviation Safetyregulation Part 170) Tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Juni 2022
Tanggal Penetapan31 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan pemberitahuan kepada pusat koordinasi penyelamatan (Rescue Coordination Centre) sesuai rekomendasi keselamatan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Annex 11 dari International Civil Aviation Organization tentang Air Traffic Services. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan penerbangan sipil.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban unit pelayanan lalu lintas penerbangan untuk menyampaikan informasi kepada Rescue Coordination Centre dalam situasi darurat tertentu, seperti fase ketidakpastian, fase waspada, dan fase distress. Informasi yang harus disampaikan meliputi fase darurat, identitas pelapor, sifat darurat, dan informasi penting lainnya dari rencana penerbangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa informasi terkait kondisi darurat harus disampaikan kepada operator pesawat udara sebelum disampaikan kepada Rescue Coordination Centre.

(-)

(-)