Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) Tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 65/2017 · Permenhub No. 65 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 65 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) Tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mengatur lebih lanjut tata cara dan prosedur pelayanan lalu lintas penerbangan sesuai dengan amanat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan keselamatan, keteraturan, dan efisiensi lalu lintas penerbangan di wilayah udara Indonesia. Peraturan ini menetapkan pembagian ruang udara menjadi controlled dan uncontrolled airspace, serta mengatur klasifikasi ruang udara berdasarkan kaidah penerbangan dan pelayanan yang disediakan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan unit pelayanan lalu lintas penerbangan, identifikasi jalur penerbangan, dan pembentukan kawasan udara terlarang, terbatas, dan berbahaya. Penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan diwajibkan memiliki sistem manajemen keselamatan dan melaksanakan penilaian keselamatan sebelum melakukan perubahan terkait sistem pelayanan. Peraturan ini juga mengatur koordinasi antar unit pelayanan lalu lintas penerbangan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keselamatan dan kelancaran penerbangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)